KPK sebelumnya telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menjerat Agung dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.